THR Lebaran 2024 Wajib Cair, Cek Apakah Kamu Berhak dapat

thr
thr

Jakarta, Cocotmedia.com – Pemerintah melalaui kementrian ketenagaakerjaan sudah meyampaikan THR tahun 2024 wajib di bayarkan selambatnya 7 hari sebelum lebaran.

Kriteria Karyawan Penerima THR 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, berikut adalah kriteria karyawan penerima THR 2024:

1. Karyawan yang Memiliki Hubungan Kerja dengan Pengusaha:

  • Karyawan tetap
  • Karyawan kontrak
  • Karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
  • Karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
  • Buruh harian lepas
  • Buruh perorangan

2. Telah Bekerja Minimal 1 Bulan:

  • Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus berhak atas THR 1 bulan gaji.
  • Karyawan yang telah bekerja kurang dari 1 bulan secara proporsional dengan masa kerjanya.

3. Tidak Menerima Gaji Ke-13:

  • Karyawan yang telah menerima gaji ke-13 tidak berhak atas THR.
  • Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.

4. Pengecualian:

  • Karyawan yang diberhentikan dengan hormat tidak berhak atas THR.
  • Karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak atas THR.

Catatan:

  • Pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
  • Jika pengusaha terlambat membayarkan THR, maka pengusaha diwajibkan membayar denda sebesar 5% dari THR yang terlambat dibayarkan.

Aturan Penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024

Penerima THR:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan PNS
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Besaran THR:

  • 1 bulan gaji untuk PNS, CPNS, Pejabat Negara, dan pensiunan PNS
  • Sebesar pensiun terakhir yang diterima untuk penerima pensiun
  • Sebesar tunjangan terakhir yang diterima untuk penerima tunjangan
BACA JUGA  RANS Nusantara Hebat Tutup: Kisah Di Balik Gulung Tikarnya Tempat Kuliner Raffi Ahmad & Kaesang

Waktu Pembayaran THR:

  • Paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri

Dasar Hukum:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024

Informasi Tambahan:

  • THR dibayarkan secara penuh tanpa potongan.
  • Jika terdapat keterlambatan pembayaran THR, maka dibayarkan beserta denda.
  • Aturan ini juga berlaku untuk pegawai BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.
Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *