Jakarta, Cocotmedia.com – Pemerintah melalaui kementrian ketenagaakerjaan sudah meyampaikan THR tahun 2024 wajib di bayarkan selambatnya 7 hari sebelum lebaran.
Kriteria Karyawan Penerima THR 2024
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, berikut adalah kriteria karyawan penerima THR 2024:
1. Karyawan yang Memiliki Hubungan Kerja dengan Pengusaha:
- Karyawan tetap
- Karyawan kontrak
- Karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)
- Karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)
- Buruh harian lepas
- Buruh perorangan
2. Telah Bekerja Minimal 1 Bulan:
- Karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus berhak atas THR 1 bulan gaji.
- Karyawan yang telah bekerja kurang dari 1 bulan secara proporsional dengan masa kerjanya.
3. Tidak Menerima Gaji Ke-13:
- Karyawan yang telah menerima gaji ke-13 tidak berhak atas THR.
- Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.
4. Pengecualian:
- Karyawan yang diberhentikan dengan hormat tidak berhak atas THR.
- Karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak atas THR.
Catatan:
- Pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
- Jika pengusaha terlambat membayarkan THR, maka pengusaha diwajibkan membayar denda sebesar 5% dari THR yang terlambat dibayarkan.
Aturan Penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024
Penerima THR:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pejabat Negara
- Pensiunan PNS
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Besaran THR:
- 1 bulan gaji untuk PNS, CPNS, Pejabat Negara, dan pensiunan PNS
- Sebesar pensiun terakhir yang diterima untuk penerima pensiun
- Sebesar tunjangan terakhir yang diterima untuk penerima tunjangan
Waktu Pembayaran THR:
- Paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji Ke-13) Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
Informasi Tambahan:
- THR dibayarkan secara penuh tanpa potongan.
- Jika terdapat keterlambatan pembayaran THR, maka dibayarkan beserta denda.
- Aturan ini juga berlaku untuk pegawai BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.