Viral George Sugama Halim, Si kebal Hukum Dari Cakung!

Penangkapan George Sugama Halim di Sukabumi
Penangkapan George Sugama Halim di Sukabumi

Cocotmedia – Gak Viral gak di gubris begitu anggapan netizen indonesia terhadap kasus George Sugama Halim anak dari Bos toko Roti di cakung yang mengaku kebal hukum setelah menagniaya karyawannya yang seorang permpuan sampai berdarah di bagian kepalanya.

Fakta Lengkap Kasus Penganiayaan George Sugama Halim yang Viral

Kasus kekerasan kembali mengguncang publik Indonesia, terutama ketika melibatkan sosok anak pengusaha ternama. Kali ini, George Sugama Halim, anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, menjadi sorotan tajam setelah diduga menganiaya seorang karyawan hingga mengalami luka serius. Kasus ini menjadi viral setelah rekaman video penganiayaan tersebar di media sosial. Penangkapan George pun akhirnya dilakukan oleh pihak kepolisian setelah sempat menuai perdebatan panjang.

Kronologi Kasus George Sugama Halim

Kronologi Kasus George Sugama Halim
Kronologi Kasus George Sugama Halim

Berikut adalah kronologi lengkap terkait peristiwa penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim:

TanggalPeristiwa
17 Oktober 2024Korban diminta mengantar pesanan ke kamar George, namun menolak.
15 Desember 2024George Sugama Halim ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Sukabumi.
Video ViralRekaman penganiayaan tersebar di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Awal Mula Kejadian

Pada tanggal 17 Oktober 2024, George Sugama Halim meminta seorang karyawan toko roti milik keluarganya untuk mengantarkan pesanan makanan ke dalam kamar pribadinya. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh sang karyawan dengan alasan masih memiliki pekerjaan lain. Selain itu, terdapat peraturan internal toko roti bahwa karyawan tidak diperkenankan untuk mengantar pesanan langsung ke dalam kamar.

BACA JUGA : Tampang George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati di Jakarta, Ngaku Kebal Hukum

Penolakan ini memicu kemarahan George. Tanpa dapat mengendalikan emosinya, George melakukan tindakan kasar dengan melemparkan beberapa benda di dalam ruangan, seperti kursi dan meja, ke arah korban. Salah satu hantaman benda tersebut menyebabkan luka sobek serius di kepala korban.

BACA JUGA  Skincare yang Lebih Aman dari Retinol dan Aman untuk Ibu Hamil

Video Penganiayaan yang Menjadi Viral

Insiden ini semakin ramai diperbincangkan setelah video penganiayaan George terhadap korban tersebar di media sosial. Dalam video tersebut terlihat jelas bahwa George:

  1. Menghantam korban dengan kursi
    Kursi tersebut dilempar langsung ke kepala korban, yang menyebabkan luka cukup parah.
  2. Tidak terkendali dalam kemarahan
    Aksinya terlihat brutal dan membahayakan nyawa korban.

Keberadaan video tersebut memicu reaksi keras dari warganet dan masyarakat luas. Publik mengecam tindakan George Sugama Halim dan mendesak agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku.


Penangkapan George Sugama Halim di Sukabumi

Penangkapan George Sugama Halim di Sukabumi
Penangkapan George Sugama Halim di Sukabumi

Setelah kasus ini viral, pihak kepolisian akhirnya bergerak untuk menangkap George Sugama Halim. Proses penangkapan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Timur di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, pada 15 Desember 2024.

Detail Penangkapan

  1. Lokasi: Sebuah hotel di Sukabumi.
  2. Kondisi George saat ditangkap:
    • George sedang bersama keluarganya di dalam kamar hotel.
    • Ia tidak melakukan perlawanan dan tampak pasrah ketika polisi mendatanginya.
  3. Barang Bukti: George langsung menyerahkan tas kecil hitam berisi KTP miliknya.

Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian tidak melakukan pemborgolan karena George bersikap kooperatif. Ia kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.


Status Hukum dan Ancaman Pidana

Setelah penangkapan, George Sugama Halim langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan ini. Berdasarkan pasal yang disangkakan, George terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Detail Ancaman Pidana

  • Pasal yang Disangkakan: Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
  • Hukuman Maksimal: 5 tahun penjara.

Namun, hingga saat ini, George belum menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena ia meminta pendampingan dari kuasa hukumnya.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *