PLN (Perusahaan Listrik Negara) telah memperkenalkan solusi inovatif untuk pengisian kendaraan listrik (EV) dengan memanfaatkan tiang listriknya sebagai SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum), atau stasiun pengisian kendaraan listrik umum.
Inovasi yang dikenal dengan pole-mounted charger ini memungkinkan pengisian daya kendaraan listrik dengan nyaman menggunakan infrastruktur PLN yang ada.
Mengenal apa itu SPKLU inovasi PLN
SPKLU atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum adalah singkatan dari stasiun yang dirancang khusus untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik, seperti mobil listrik dan sepeda motor listrik.
SPKLU memungkinkan pengguna kendaraan listrik untuk mengisi daya baterai mereka di berbagai lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah dan PLN. Beberapa karakteristik SPKLU meliputi:
- SPKLU dapat digunakan oleh pemilik kendaraan listrik maupun pedagang untuk mengisi daya baterai mereka.
- SPKLU memiliki kapasitas yang berbeda-beda, mulai dari 22 kW hingga 150 kW.
- Waktu yang dibutuhkan untuk mengisi baterai pada mobil listrik antara 30-90 menit, tergantung pada kapasitas baterai.
- SPKLU telah menjadi inovasi dari PLN yang memanfaatkan tiang listrik untuk kemudahan pengisian daya mobil listrik.
Pemerintah dan PLN telah membangun banyak SPKLU di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Jakarta hingga Sulawesi, untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik dan mendampingi pembangunan mobil listrik di indonesia.
Biaya yang harus dibayar untuk menggunakan SPKLU
Biaya yang harus dibayar untuk menggunakan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) bervariasi tergantung pada tarif yang diberlakukan di masing-masing lokasi.
Misalnya di Indonesia, biaya pengisian daya baterai mobil listrik di SPKLU PLN adalah sekitar Rp1.650/kWh hingga Rp2.466/kWh.
Selain itu, terdapat biaya pembuatan SPKLU yang dikeluarkan oleh PLN, dimulai dari sekitar Rp342 juta per unit.
Namun perlu dicatat bahwa tarif dan biaya pembuatan SPKLU dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan lokasi masing-masing.
Cara membayar biaya cas mobil listrik di spklu pln
Untuk membayar biaya cas mobil listrik di SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) PLN, Anda perlu memahami cara menggunakan aplikasi Charge.IN yang disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah cara mengisi daya baterai mobil listrik di SPKLU:
- Mengunduh aplikasi Charge.IN.
- Mencari SPKLU terdekat setelah mengunduh selesai aplikasi Charge.IN.
- Sesampainya di SPKLU, colokkan alat pengisian yang sesuai dengan tipe mobil listrik Anda.
Selain itu, metode pembayaran pengisian daya mobil listrik ini juga bisa menggunakan LinkAja, yang merupakan dompet digital milik BUMN.
Dengan demikian, Anda memiliki opsi untuk menggunakan aplikasi Charge.IN atau LinkAja untuk melakukan pembayaran pengisian daya baterai mobil listrik di SPKLU PLN.