Siapa Ria Agustina?
Ria Agustina, wanita berusia 33 tahun yang kini menjadi sorotan publik, adalah pemilik klinik kecantikan bernama Ria Beauty. Namun, siapa sangka kariernya yang tampak gemilang di dunia kecantikan ternyata berujung masalah hukum. Ria, yang sebenarnya adalah lulusan sarjana perikanan, nekat membuka praktik kecantikan tanpa izin resmi dan mengklaim dirinya sebagai tenaga medis bersertifikat.
Menurut keterangan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Ria memanfaatkan sertifikat pelatihan yang dimilikinya untuk meyakinkan para pelanggan bahwa ia memiliki kompetensi di bidang medis. “Tersangka mengaku memiliki kompetensi yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki,” ujar Wira.
Praktik Kecantikan Tanpa Izin
Peralatan dan Produk Tanpa Izin Edar
Ria Beauty tidak hanya membuka praktik ilegal, tetapi juga menggunakan alat dan produk kecantikan yang tidak terdaftar di BPOM. Alat yang digunakan, seperti derma roller, serta krim anestesi dan serum, semuanya tidak memiliki izin edar.
“Alat derma roller tersebut tidak ada izin edar, dan krim anestesi serta serum yang digunakan juga tidak terdaftar di BPOM,” ungkap Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Keberadaan alat dan produk tanpa izin ini menimbulkan risiko besar bagi kesehatan para pasien. Padahal, layanan kecantikan seharusnya memenuhi standar keamanan yang ketat.
Penangkapan di Hotel Kawasan Kuningan
Operasi Penyelidikan
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai praktik ilegal di klinik kecantikan Ria Beauty. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan jadwal treatment derma roller yang akan berlangsung di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta.
Pada tanggal 1 Desember 2024, penyidik bergerak dan menggerebek kamar 2028, tempat Ria dan asistennya, DN (58), tengah melayani tujuh pasien. Penangkapan tersebut berlangsung tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Hukuman
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai alat dan produk kecantikan yang digunakan untuk praktik ilegal. Akibat tindakannya, Ria dan DN dijerat dengan Pasal 430, Pasal 138 ayat 2 dan/atau ayat 3, serta Pasal 439 jo Pasal 441 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp1 miliar.
Tabel Fakta Kasus Ria Beauty
Aspek | Detail |
---|---|
Nama Tersangka | Ria Agustina |
Usia | 33 tahun |
Latar Belakang | Sarjana Perikanan |
Asisten | DN (58 tahun) |
Lokasi Penangkapan | Kamar 2028, Hotel di Kawasan Kuningan, Jakarta |
Alat yang Digunakan | Derma roller, krim anestesi, serum tanpa izin edar |
Pasal yang Dilanggar | Pasal 430, 138 ayat 2/3, 439 jo 441 ayat 2 UU Kesehatan |
Hukuman Maksimal | Penjara 12 tahun atau denda Rp1 miliar |
Mengapa Kasus Ini Menarik Perhatian?
Kasus ini menjadi viral karena mengungkap celah di industri kecantikan, di mana orang tanpa latar belakang medis dapat memanfaatkan celah hukum untuk membuka praktik kecantikan. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap klinik kecantikan, khususnya yang menawarkan layanan medis seperti derma roller.
Pesan bagi Masyarakat
Untuk masyarakat, kasus ini menjadi pengingat penting agar lebih selektif dalam memilih layanan kecantikan. Pastikan klinik memiliki izin resmi dan tenaga medis yang kompeten untuk menghindari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.
Penutup
Kisah Ria Agustina adalah peringatan nyata bagi siapa saja yang terlibat dalam industri kecantikan maupun para konsumennya. Legalitas, keamanan, dan kompetensi adalah hal utama yang tidak bisa diabaikan dalam bisnis yang menyangkut kesehatan manusia. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk semua pihak.