Rokok Electric Kena Pajak Kenapa Roko Tembakau yang Naik Harga?
Jakarta Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah menerapkan pajak untuk Rokok Elektrik (REL) mulai hari ini, yakni 1 Januari 2024.
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Cukai Rokok, sesuai dengan yang disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 3 PMK Nomor 143/PMK/2023.
Namun Hal yang Mengejutkan Ternyata Roko Temabakau juga mengalami kenaikan yang sama, dengan begitu bisa diperkiraan para perokok tembakau akan menikamati Tahun baru dengan Harga roko yang semakin mahal.
Perbedaan antara pajak rokok elektrik dan cukai rokok elektrik
Pajak rokok elektrik dan cukai rokok elektrik adalah dua jenis pungutan yang dikenakan pada rokok elektrik. Pajak rokok adalah pungutan yang dikenakan oleh pemerintah pada rokok elektrik, sedangkan cukai rokok elektrik adalah pungutan yang dikenakan oleh pabrik rokok pada rokok elektrik yang diproduksi.
Denangan adanya aturan baru ini para penikmat Vape akan di kenakan pajak sebesar 15%, Sehingga harga vape dan Liquid di perkirakan akan merangsek naik.
Pemerintah memang sangat giat untuk menaikan Harga roko untuk mengurangi jumlah perokok aktif di indonesia sampai ketitik yang sehat.
Kenaikan Harga RokoK Awal Tahun 2024
Perubahan harga rokok filter di Januar 2024 terjadi karena kenaikan cukai rokok tembakau sebesar 10% dan cukai rokok elektrik (vape) sebesar 15%. Berikut adalah beberapa perubahan harga rokok filter setelah naik pajak dan cukai:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM):
- Harga jual rokok tembakau SKM meningkat menjadi Rp2.260 per batang (2024) dari sebelumnya Rp.2.055 per batang (2023)
- Sigaret Putih Mesin (SPM):
- Harga jual rokok tembakau SPM meningkat menjadi Rp.2.380 per batang (2024) dari sebelumnya Rp.2.165 per batang (2023)
- Sigaret Kretek Tangan (SKT):
- Harga jual rokok tembakau SKT meningkat menjadi Rp.1.375 per batang (2024) dari sebelumnya Rp.1.250,00 per batang (2023)
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan II:
- Harga jual rokok tembakau SKT Golongan II meningkat menjadi Rp.865 per batang (2024) dari sebelumnya Rp.720 per batang (2023)
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan III:
- Harga jual rokok tembakau SKT Golongan III meningkat menjadi Rp.725 per batang (2024) dari sebelumnya Rp.605 per batang (2023)
Untuk rokok elektrik, beberapa contoh harga jual setelah naik pajak adalah:
- Harga jual rokok elektrik meningkat menjadi Rp.1.465 per batang (2024) dari sebelumnya Rp.1.295 per batang (2023) untuk Golongan I Paling rendah
- Harga jual rokok elektrik meningkat menjadi Rp.1.380 per batang (2024) dari sebelumnya Rp.1.255 per batang (2023) untuk Golongan II Paling rendah
Perubahan harga ini akan membuat harga Roko yang tadinya Mahal akan semakin mahal lagi, yang tadinya misalkan Harga Sampoerna Mild isi 16 batang/bungkus sebesar Rp 33.000 akan menjadi Rp 35.000 /bungkus.